Pengajuan SMK Pusat Keunggulan 2022
SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya. Selain itu, ada program pendampingan yang dirancang untuk membantu SMK PK dalam pencapaian output. Pelaksana pendampingan dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi kriteria.
Program SMK Pusat Keunggulan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.
Seleksi SMK Pusat Keunggulan
Keikutsertaan dalam program SMK PK tersebut dilakukan melalui proses seleksi, adapun kriteria SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 – Berdasarkan Kepmendikbud No.165/M/2021 adalah sebagai berikut:
- SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Memiliki guru tersertifikasi dari dunia kerja;
- Memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan;
- Memiliki rencana aksi pengembangan SMK;
- Memiliki akreditasi minimal B, kecuali bagi SMK yang belum meluluskan;
- Status kepemilikan/penggunaan atas lahan untuk:
– SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/Lembaga pemerintah/badan usaha milik daerah; dan
– SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK, yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik; - Khusus bagi SMK PK ME wajib mempresentasikan pengembangan Teaching Factory
- Memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali:
– SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek; dan
– SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain; dan SMK yang belum pernah meluluskan peserta didik. - Tidak sedang memperoleh bantuan dana alokasi khusus fisik pada tahun berkenaan dan program keahlian yang sama;
- Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik;
- Memiliki akun media sosial sekolah;
- Memiliki lahan untuk pembangunan tempat praktik bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;
- Memiliki gedung untuk renovasi/rehabilitasi minimal umur bangunan 5 (lima) tahun bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK Pusat Keunggulan untuk pembangunan fisik;
- Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari unit utama yang membidangi pendidikan vokasi tahun anggaran sebelumnya; dan
- Mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari pemerintah daerah provinsi.
SMKN 1 Windusari di tahun 2022 mengajukan program kompetensi keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif dalam seleksi SMK Pusat Keunggulan 2022. Jurusan otomotif di SMKN 1 Windusari merupakan jurusan yang sudah menjalin kerjasama dengan Industri salah satunya tergabung dalam program Pintar Bersama Daihatsu. Sebagai bagian dari sekolah binaan Daihatsu, SMKN 1 Windusari sudah melaksanakan berbagai program antara lain: pelatihan dan sertifikasi guru/instruktur dari industri, peningkatan budaya industri dan budaya kerja, jalinan kerjasama dalam penempatan PKL dan magang siswa, hingga ke penyaluran tenaga kerja dari lulusan SMK.
Dalam pengajuan menjadi SMK Pusat Keunggulan 2022, kami menyampaikan video profil singkat tentang rencana aksi dan peta jalan SMKN 1 Windusari dalam program pengembangan sekolah pusat keunggulan. Adapun video profil yang dibuat mengkhususkan jurusan TKRO sebagai jurusan yang diunggulkan untuk ikut dalam seleksi SMK PK. Video profil tersebut dapat disaksikan berikut ini:
Penulis:
Ardhi Nurwijaya, S.Pd.