Konsep Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 untuk Guru
Dalam pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022, sebelum memahami konsep Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 lebih jauh, Ibu/Bapak guru perlu mencoba memahami latar belakang Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 terlebih dahulu. Berikut ini konsep pembelajaran di tahun ajaran 2021/2022:
Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik pembelajaran, dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Kondisi tersebut telah membuat sejumlah peserta didik mengalami kehilangan kesempatan belajar (learning loss). Kehilangan kesempatan belajar (learning loss) tidak hanya dirasakan oleh peserta didik, tetapi juga dirasakan oleh satuan sekolah dan orang tua.
Sebagai guru, apa saja yang dialami dan dirasakan? Apakah merasakan keprihatinan yang sama terhadap kondisi pendidikan peserta didiknya? Bagaimana pendapat Ibu/Bapak guru tentang dampak pandemi COVID-19 yang sangat terasa dalam pendidikan kita?
Tentu banyak tantangan-tantangan yang dihadapi di lapangan saat kegiatan pembelajaran. Untuk itu, pada Tahun Ajaran 2021-2022, sejumlah satuan pendidikan, di setiap daerah yang telah dinyatakan sebagai zona “aman” COVID-19, direkomendasikan untuk mulai menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk mengatasi potensi learning loss yang terus berkembang.
Meski demikian, bukan berarti keadaan akan kembali normal seperti sebelum pandemi. Akan terdapat sejumlah penyesuaian terkait tantangan dan kompleksitas yang dihadapi guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022. Hal ini terutama terkait protokol kesehatan secara langsung dan dampaknya terhadap proses pembelajaran. Karena itu penting adanya pembekalan bagi guru dan kepala satuan pendidikan agar lebih siap dalam merencanakan dan menyelenggarakan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19.
Landasan Hukum Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Setelah mengetahui latar belakang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, lalu landasan hukum apa saja yang menjadikan Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 dapat dilaksanakan?
Bagaimanapun dalam pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2021/2022, kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat 3 poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;
- Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.
- Satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi.
- Penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan
Berdasarkan pertimbangan tersebut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID- 2019 menetapkan keputusan, yaitu:
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: 1)pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau 2) pembelajaran jarak jauh.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap,
- Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
- Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
- Bila ditemukan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
- Bila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
- Bila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Tujuan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19 merupakan bentuk upaya untuk memperbaiki kesempatan belajar siswa yang hilang atau menurun akibat perubahan praktik pembelajaran selama pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19. Apa saja yang ingin dicapai dalam Pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2021/2022?
Dengan memahami tujuan tersebut Ibu/Bapak dapat bersama-sama bergerak melakukan penyesuaian dan memberikan dukungan pembelajaran yang berkualitas untuk semua warga satuan pendidikan, di tengah keterbatasan pada masa pandemi COVID-19.
Manfaat Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022
Setelah membaca tujuan Pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022, lalu apa manfaat yang dirasakan dari pelaksanaan pembelajaran ini?
Hasil Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 diharapkan mampu memberikan manfaat terutama bagi peserta didik. Melalui berbagai protokol kesehatan yang diterapkan, serta perubahan-perubahan praktik pembelajaran peserta didik dapat merasakan manfaat berikut ini:
- Mendapatkan hak pendidikan
- Memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas yang mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masa pandemi COVID-19
- Bersama warga satuan pendidikan yang lain, peserta didik mendapatkan akses kepada dukungan psikososial pada masa pandemi COVID-19 melalui keberadaan satuan pendidikan.
- Memiliki lingkungan belajar yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan melalui protokol kesehatan.
Editor:
Ardhi Nurwijaya, S.Pd.